Search This Blog

Wednesday 1 March 2017

Alat Negara Yang Kotor

Indonesia menganut trias politika yaitu kekuasaan di bagi menjadi 3 kekuasaan, ini untuk menghindari kediktatoran dan kesewenang wenangan penguasa, yaitu legislatif (DPR) pembuat hukum dan undang undang, yudikatif (pelaksana hukum) eksekutif yaitu eksekutor roda pemerintahan.. dan negara ini menganut hukum di atas segalanya.

Sebagian orang kritis melihat dan hanya fokus kepada pertarungan politik kebijakan pemerintah, akan tetapi yang sebenarnya sedang sakit adalah pelaksana hukum.. lihatlah birokrasi hukum yang begitu bobroknya.. mulai dari perekrutannya  dimana calon penegak hukum harus membayar skian ratus juta untuk lolos menjadi penegak hukum.. lihatlah institusi polisi dengan tidak memperdulikan hukum menerima suap dari prngendara motor.. atau seseorang yang melakukan kejahatan dimana ia menyuap dari mulai kepolisian sampe kejaksaan untuk meringankan hukuman, atau ada narapidana yang berhasil menyuap untuk fasilitas mewah rumah tahanan, atau ada narapidana yang menyuap untuk jalan jalan wisata.

Dalam beberapa waktu silam, basuki cahya purnama atau ahok yang saat itu masih menjabat sebagai wakil gubernur DKI Jajarta berencana melokalisasi pelacuran. Hal ini tentu saja menimbulkan berbagai macam pro dan kontra dimana sebut sajalah IMM bersitegang dengan wakil gubernur ini. Menurut sang gubernur masyarakat DKI tidak perlu munafik menutupi keberadaan prostitusi yang kian menjamur di Ibukota. 

Sebelumnya, Koordinator Divisi Dakwah Khusus Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Agus Tri Sundari, yang mengatakan, Muhamadiyah menolak keras ide Ahok membangun lokalisasi prostitusi di Jakarta. Menurutnya, prostitusi seharusnya tidak dikembangkan, melainkan diberantas hingga ke akarnya.

Persitegangan masalah ini kalau kita lihat akranya adalah lemahnya penegakan hukum dimana pelacuran ilegal terjadi di mana mana... sebut saja sebuah diskotik, panti pijat plus plus tempat tempat ini bukan hanya menyediakan minuman keras tetapi juga pelacur pelacur atau wanita penghibur untuk menarik minat pengunjung. Apakah tempat ini bebas raziah tentu saja tidak.. banyak raziah di lakukan dan banyak pelacur pun di tangkap akan tetapi yang kemudian terjadi adalah tetap beroperasinya lagi prostitusi berkedok hiburan ini. 

Banyak jasa hiburan ini membayar upeti kepada penguasa hukum di tempat tersebut.. dan jikalau terjadi operasi raziah biasanya tempat tersebut menerima informasi terlebih dahulu atau bocor terlebih dahulu.

KPK yang di dirikan untuk membrantas korupsi di negara ini merupakan juga gambaran lemahnya institusi kejaksaan dan kepolisian dalam menjalankan fungsi hukum di negeri ini..

Masih banyak seabreg masalah internal hukum yang carut marut di negeri ini... untuk melihat negeri ini bersih dan indah apakah bisa membersihkannya dengan sapu dan kain pel yang kotor?

No comments: