Search This Blog

Monday 27 February 2017

"Riba Relevansi Hukum Dulu dan Sekarang"


Dalam Islam di kenal hukum Riba..  Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . ( Riba - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)

Dalam firmannya Allah swt berfirman :

“Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum:39)


dalam islam juga di kenal konsep keadilan banyak ayat menyebut tentang keadilan seperti firman Allah swt. dalam surat al-Maidah ayat 8 :
Artinya :

”Dan berbuat adillah, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil.” (Qs. al-Hujurat/49: 9).

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (Qs. an-Nahl: 90)

Lalu korelasi antara riba dan keadilan apakah bisa dilakukan pada masa kekian?

Kata adil berasal dari bahasa Arab yang secara harfiyah berarti sama. Menurut kamus bahasa Indonesia, adil berarti sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak.

Dahulu penggunaan mata uang di zaman Islam klasik, mata uang yang di gunakan adalah kepingan-kepingan emas. Kepingan emas ini nilainya akan bertambah..

Semisal si A hutang satu keping mata uang kemudian di bayar satu keping lagi tanpa di tambah, antara yang meminjam dengan yang di pinjam tidak mengalami kerugian karena nilai mata uang ini nilainya terus bertambah,ada sistem keadilan di sini.

berbeda dengan masa sekarang penggunaan mata uang mayoritas menggunakan uang kertas... hal ini sangat berbeda dengan kepingan emas, nilai mata uang dengan menggunakan kertas ini nilainya akan menyusut.. jadi kalau si A minjam uang 15.000.000 dalam beberapa tahun bayar tetep 15.000.000 pasti ada pihak yang di rugikan yaitu sang pemilik uang karena nilainya tidak sama lagi.. dahulu 15.000.000 bisa beli mobil sekarang cuman bisa beli motor.  Jadi ketika ketika bayar dengan jumlah yang sama ini tidak mempunyai efek keadilan. Padahal Tuhan menyuruh manusia berbuat adil.

Siapa yang mau minjemin uang 15.000.000 nanti bayarnya 15 tahun kemudian di bayar 15.000.000 lagi?

Hal ini akan akan berbeda jika bentuk mata uang emas 10 keping kemudian di bayar 15 tahun kemudian di bayar dengan jumlah yang sama yaitu 10 keping lagi kemungkinan masih mempunyai efek keadilan, karena nilainya akan bertambah setiap waktu.

Adakah yang bisa mencari solusi terhadap prilaku prilaku ekonomi yang berbeda zaman tersebut?

sistem ekonomi yang berlaku saat ini dan dahulu sangat berbeda di lihat dari jenis penggunaan mata uang.. lembaga yang mencetak mata uang dan lain sebagainya.

No comments: